PROFIL LENGKAP
SHUFFAH AL-JAMA’AH

Pelajari Sejarah Berdirinya Pondok Pesantren, Visi, Misi & Tujuan, Iqrar Ahl Shuffah
Struktur Kepengurusan, Sarana Prasarana dan Tata Tertib Pesantren.

Pelajari Profil Pondok Pesantren

Sejarah Berdiri

Visi Misi & Tujuan

Iqrar Ahlu Shuffah

Tata Tertib Pesantren

Galeri Kegiatan Santri

Detail

Sejarah Pesantren

Alhamdulillah, segala puji hanyalah milik Allah SWT yang telah memberikan nikmat-Nya dalam ber-Ta’amul Ma’al Quran kepada kita. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada uswah dan qudwah kita, Nabi Muhammad ﷺ.

Pondok Pesantren Shuffah Al-Jamaah Tasikmalaya berada di Kp. Bantarkadu, Desa Dawagung, Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Mulai beroperasi pada tanggal 30 Juli 2021, yang di pimpin oleh Al-Ustadz Hasan Yusuf, Al-Hafidz, S.Pd, M.Pd.

Pondok Pesantren Shuffah Al Jama’ah Tasikmalaya adalah lembaga pendidikan Islam yang berdiri sejak tahun 2021 dibawah Yayasan Shuffah Hizbullah Al-Fatah, didirikan oleh para ulama dan pemuda yang bertujuan untuk menjaga generasi penerus islam yang rahmatan lil ‘aalamiin. Dengan dibekali pemahaman Al-Qur’an yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan Allah Ta’alaa dan Al-Hadits sebagai Risalah dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dengan banyaknya dorongan dan dukungan Ulama, Umaro & Musyawarah Mufakat  di lingkungan maka terwujudlah  Pondok Pesantren Shuffah Al-Jama’ah ialah lembaga pendidikan yang berorientasi pada dimensi iman, ilmu dan amal. Dengan menanamkan jiwa-jiwa ketauhid-an, keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, kedisiplinan, ukhuwah islamiyah, keluhuran akhlaq, berwawasan luas,  jujur dan amanah (bertanggung jawab). Dengan Konsep keterpaduan program kurikulum Kepesantrenan (Shuffah) dan Kurikulum Kemendikbud serta Kemenag melalui jenjang MTs/SMP, MA/SMA & Asyrif/ah Perkuliahan, sebagai Program Unggulan nya yaitu Takhasus Tahfidz Al-Quran yang didalamnya juga diajarkan muatan kurikulum pesantren murni shuffah secara luas. 

Pondok Pesantren Shuffah Al-Jama’ah Tasikmalaya telah memiliki izin operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan  Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan diterbitkannya Nomor Piagam Statistik Pesantren (PSP) dengan nomor 510032061380. Jumlah santri saat ini masuk pada tahun ke tiga di Pondok Pesantren Shuffah Al-Jamaah adalah sejumlah 137 Santri. Jumlah SDM yang mengelola di dalamnya adalah sejumlah 38 orang, terdiri dari 20 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Masing masing SDM memiliki amanat yang kredibilas dan jurusan yang bermutu, baik sebagai Asatidz, Musyrif/ah, dan staff administrasi kepesantrenan.  Adapaun potensi yang telah berjalan di pesantren yaitu pertanian, perkebunan dan koperasi di lingkungan.

Adapun sejarah Pimpinan Al-Ustadz Hasan Yusuf, Al-Hafidz, S.Pd, M.Pd kelahiran Al-Muhajirun Natar Lampung pada 28 April 1995, di usia mudanya beliau telah menyelesaikan 30 Juz Al-Quran nya di Takhassus Tahfidz AL-Quran dan Pendidikan keislaman di Pesantren Shuffah Al-Fatah Lampung Dan Dauroh Sanad Tajwid. Lalu melanjutkan di program beasiswa dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung lanjut Institut Agama Islam Tasikmalaya dan melanjutkan pada Magister Pascasarjana di Institut Agama Islam Darussalam Ciamis.

Visi Misi & Tujuan

Pondok Pesantren Shuffah Al-Jama’ah Tasikmalaya adalah lembaga pendidikan islam yang berdiri sejak tahun 2021 yang didirikan oleh para ulama dan pemuda. Berdirinya Pesantren ini bertujuan untuk menjaga generasi penerus islam yang rahmatan lil ‘aalamiin. Dibekali pemahaman Al Quran yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan Allah Ta’alaa dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Berorientasi pada dimensi iman, ilmu dan amal, dengan menanamkan jiwa-jiwa ketauhidan, keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, kedisiplinan, ukhuwah islamiyah, keluhuran akhlak, berwawasan luas, jujur dan bertanggung jawab. 

No NSP KEMENANG RI :
510032061380

Beberapa Program Unggulan Pondok Pesantren Shuffah Al Jama’ah diantaranya :

VISI

“Mewujudkan generasi hafidz quran, pewaris perjuangan risalah Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam, untuk Islam yang rahmatan lil alamin.”

MISI

1. Melaksanakan Tahsin dan Tahfidz yang Intensif.
2. Memberikan bimbingan serta pembinaan Aqidah dan Akhlak melalui tafsir dan tadabur.
3. Mendidik santri agar memahami Al qur’an dan sunnah serta mengusai kitab-kitab ulama.
4. Menanamkan sifat kepemimpinan keterampilan dan kepedulian.
5. Mengirim lulusan keberbagai pelosok daerah.

TUJUAN

1. Meluluskan santri hafal 30 Juz dengan bacaan sesuai kaidah tajwid.
2. Menggali potensi santri dalam menghafal dan murojaah.
3. Menguatkan Aqidah santri dengan nilai-nilai Al Qur’an.
4. Membentuk santri yang berakhlak Al Karimah.
5. Mengembalikan kejayaan Islam.
6. Menjadikan santri paham Al-Qur’an dan As-Sunnah.
7. Memperkaya wawasan santri terhadap khazanah keislaman.
8. Mampu mengamalkan dan mengajarkan syariat islam.
9. Meluluskan santri keperguruan tinggi dalam dan luar negeri.
10. Membentuk santri sebagai kader pemimpin yang mandiri & mempunyai rasa kepedulian terhadap sesama.
11. Sebagai sarana dakwah Al-Jama’ah.
12. Mengajarkan Al- Quran di berbagai tempat.
13. Menjadikan Pesantren Shuffah Al-Jama’ah dikenal masyarakat luas.

Iqrar Ahlu Shuffah

نحن متقون بالله سبحانه وتعالى

(We Worship Allah Subhanahu Wa Ta’ala)

Kami bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

نحن مطيعون ومتواضعون بالوالدين والمدرسين

(We obey and submit to parents and teacher)

Kami taat dan tawadhu kepada kedua orangtua dan guru

نحن متخلقون بأخلاق عظيمة

(We will be have well)

Kami berakhlak dengan akhlak yang baik

نحن متمسكون بالمواعد وبنظام المدرسة

(We keep promis and rules of school)

Kami memegang teguh janji dan tata tertib sekolah

نحن نجعل مرضات الله وغايتنا الأقصى

(We take Allah concern and Aqsha as our last purpose

Kami menjadikan ridho Allah dan Al Aqsha sebagai tujuan kami

Tata Tertib Pesantren

BAB I
KETENTUAN UMUM

  1. Taat dan patuh dengan menjalankan semua perintah Allah SWT dan menjauhi semua larangan-Nya
  2. Berusaha selalu dengan maksimal melaksanakan perintah/Sunnah Rasulullah SAW
  3. Berperilaku baik kepada sesama
  4. Senantiasa menjaga adab kepada Allah dan Rasul-Nya, sesama manusia, dan kepada ilmu
  5. Berbakti kepada kedua orangtua serta taat dan patuh kepada perintah orang tua dan guru selama perintah tersebut tidak melanggar perintah Allah dan RasulNYA
  6. Mentaati seluruh peraturan yang telah di tetapkan oleh lembaga dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.
  7. Taat patuh kepada arahan serta perintah jajaran pimpinan lembaga dan guru selama tidak melanggar syariat agama dan untuk kebaikan
  8. Memberi contoh yang baik kepada seluruh santri dalam hal Sholat (Rawatib, Tahajjud, dhuha, dll), Akhlaq, membaca Al-Qur’an, menghafal Al-Qur’an, berpakaian sesuai syariat agama, sopan/beradab, berbicara, semangat dalam belajar dll.
  9. Berani menegur sesama santri apabila melanggar aturan Allah dan RasulNYA serta aturan lembaga dengan teguran yang baik.
  10. Siap Ditegur, diingatkan dan dinasehati oleh jajaran pimpinan lembaga serta teman sesama jika melalukan kesalahan sebagai pengamalan saling nasehat menasehati dalam hal kebaikan
  11. Tidak merokok selama menjadi santri Pondok Pesantren Shuffah Al-Jamaah Tasikmalaya
  12. Siap menerima sanksi yang mendidik dari lembaga, jika melakukan pelanggaran, baik berupa peringatan bahkan sampai pemanggilan orang tua.
  13. Menjaga nama baik Shuffah Al-Jama’ah Rajapolah Tasikmalaya dan ummat Islam secara umum

BAB II
KETENTUAN KHUSUS

      A. SEKOLAH/DIRASAH

  1. Santri wajib tepat waktu datang ke shuffah
  2. Santri wajib Memakai seragam lengkap ketika sekolah sesuai dengan seragam yang telah ditentukan
  3. Santri dianjurkan sholat dhuha terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan pagi
  4. Santri diwajibkan telah sarapan dirumah, dan dilarang makan atau membawa makanan kedalam kelas/masjid
  5. Santri wajib mengisi absen kehadiran santri saat datang ke sekolah

      B. TAHFIDZ AL-QUR’AN

  1. Santri dilarang untuk bergonta-ganti Al Quran ketika menghafal
  2. Santri menyetorkan hafalanya dimulai dari bada shubuh
  3. Santri setiap hari wajib menyetorkan hafalan minimal 2 lembar + 4 halaman dengan kriteria :
    a). minimal 4 halaman hafalan baru
    b). 2 lembar (4 halaman) murojaah hafalan lama
  4. Santri menyetorkan hafalan dengan tartil dan jelas dan tidak boleh terburu-buru
  5. Santri mengisi buku mutabaah yang sudah disediakan setelah setoran hafalan
  6. Santri memurojaah hafalannya dengan teman sebanyak 10 lembar
  7. Santri dilarang absen dari setoran hafalan di hari aktif tahfidz

      C. UJIAN TAHFIDZ

  1. Ujian tahfidz 1 juz sekali duduk ketika hafalan baru sudah mencapai 20 halaman (1 juz)
  2. Ujian tahfidz 5 juz sekali duduk ketika hafalan baru mencapai 3 juz dan ditambah 2 juz hafalan lama dengan ketentuan 2 juz hafalan lama yang kurang lancar

      D. HARI LIBUR

  1. Sekolah dan Shuffah akan diliburkan pada setiap hari ahad/hari besar islam/sesuai dengan kebijakan lembaga
  2. Saat libur, santri tetap memiliki kewajiban untuk murojaah dan/atau ziyadah hafalan seperti hari biasanya

      E. KONSEKUENSI TAHFIDZ AL-QURAN

  1. Santri yang tidak menyetorkan hafalan akan diberi sanksi menulis 10x ayat yang belum dihafalkan
  2. Santri yang datang terlambat ketika berangkat sekolah akan diberi sanksi sesuai kebijakan pembimbing, yang salah satunya apabila terlambat hadir per kelipatan 5 menit santri nambah setor hafalannya.

       F. ALAT KOMUNIKASI

  1. Santri dilarang membawa alat komunikasi dan meminjamkan dari siapa pun, kecuali musyrif atau ustadz yang telah di tentukan.

      G. SERAGAM/ PAKAIAN SANTRI

  1. Santri wajib menggunakan seragam/pakaian sesuai syariat agama dan/atau yg telah ditentukan lembaga ketika datang ke sekolah.
  2. Santri Ikhwan diwajibkan untuk selalu dan dimanapun saat diluar rumah menggunakan:
    a). Pakaian sesuai syariat agama islam
    b). Mengedepankan berpakaian pakaian yang sopan beradab yang menjadi identitas seorang santri penghafal Al Qur’an
  3. Santri akhwat diwajibkan untuk selalu dan dimanapun saat diluar rumah
    menggunakan:
    a). Pakaian syar’i sesuai syariat agama islam
    b). Hijab/Kerudung/Jilbab besar/lebar dan tidak transparan
    c). Celana panjang didalam rok/gamis
    d). Ciput didalam Hijab/Kerudung/Jilbab
  4. e). Manset lengan
    f). Kaos kaki

      H. LARANGAN – LARANGAN

  1. Dilarang membawa alat komunikasi elektronik apapun.
  2. Dilarang merokok & peralatan perhiasan perempuan.
  3. Dilarang membawa dan atau menggunakan Narkotika dan obat obatan berbahaya (NARKOBA)
  4. Dilarang membawa senjata tajam yang tidak ada hubungannya dengan proses pembelajaran
  5. Dilarang mengambil atau menggunakan hak orang lain tanpa seizin pemiliknya
  6. Dilarang berkhalwat (berduaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram
  7. Dilarang berkata kasar dan atau perkataan-perkataan yang tidak baik

Galeri Kegiatan Santri

Copyright © 2025 · Shuffah Al Jama’ah · All Right Reserved